DINAS PEMADAM KEBAKARAN
Atau disingkta DAMKAR merupakan unsur Pelaksana dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran. Selain melakukan Pemadaman Api, petugas Damkar juga dilatih untuk melakukan evakuasi penyelamatan dan evakuasi gawat darurat lainya.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur No.4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Buapti Seram Bagian Timur No.4 tahun 2024 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta kerja Dinas Daerah, maka Dinas Pemadam Kebakaran memiliki Struktur organisasi sebagai berikut.

Dinas Pemadam Kebakaran memiliki Pegawai PNS Sejumlah 18 Pegawai dan Pegawai Tidak Tetap Sejumlah 35 Orang.